Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dua orang pelaku, IIM (43) dan AND (38) ditangkap di rumah orang tua salah seorang tersangka di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kamis (27/2).
Penangkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap tersangka IMM, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas penyelidikan dan informasi yang didapat, maka diketahui keberadaan tersangka IIM yang saat itu sedang di rumah milik orang tuanya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak. Tanpa berlama lama, petugas lansunh mendatangi rumah tersebut.
“Yang bersangkutan sedang berada di rumah milik orang tuanya kemudian petugas lansung menuju alamat yang dimaksud dan sesampai disana petugas melihat ada dua orang laki laki dewasa sedang berdiri diteras, melihat itu petugas segara mengamankan mereka,” kata Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, S.H.
Usai diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya
petugas akhirnya mendapati barang bukti satu paket sedang dan empat paket kecil sabu dari dompet kecil didalam kantong celana milik tersangka Inisial IIM. Selain itu, juga diamankan sejumlah Hp dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
“Penggeledahan kedalam rumah IMM jug di temukan satu set alat isap narkotika jenis sabu/Bong didalam kamar milik tersangka IIM, yang digunakan oleh keduanya untuk memakai sabu,” ungkapnya.
Kini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam perkara ini terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika
fengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun Penjara. (eym)
















