Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam melakukan penangkapan tiga orang pengedar secara terpisah, Jum’at dini hari (12/7). Penangkapan pertama sekitar pukul 04.00 WIB di Pangka Rajang, Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk basung, Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial M (38 ) dan A (34) ditangkap di rumah. Keduanya sudah menjadi target operasi Polres Agam. Dari pelaku M dan A, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis shabu di bungkus plastik warna bening. Serta 3 plastik ukuran kecil warna bening, 1 buah alat hisap shabu ( bong ) terbuat dari botol kaca dan 1 buah pirek yang terbuat dari kaca.
“Kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2.310.000. Diduga kuat hasil penjualan shabu,” ungkap Kasatres Narkoba, Iptu Elvis Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Nurdin saat dimintai keterangan Jumat siang (12/7).
Kejadian berawal kedua pelaku telah dalam penyidikan, dan berada di kamar mandi disebelah rumah pelaku di Pangka Rajang. Mereka tertangkap tangan sedang asik nyabu dalam WC tersebut.
“Kedua tersangka telah kita amankan beserta barang bukti ke Mako Polres Agam, tanpa perlawanan berarti. Mereka mengakui barang haram itu miliknya,” ungkap Kasatres Narkoba.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain M dan A, Satres Narkoba juga menangkap diduga kuat seorang bandar narkoba berinisial P (48), warga Simpang Ampek, Jorong Ujuang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
“Pelaku yang satu ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat keterangan banyak. Kami harap rekan-rekan media bersabar untuk satu orang ini,” pungkasnya. (rud)
















