E-rekap Siap Di Uji Coba, Begini Mekanismenya

Penulis -

Rabu, 1 Januari 2020 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan uji coba  rekap elektronik (e-rekap), bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020. Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu proyek percontohan (pilot project) untuk e-rekap. 

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di Tempat Pemungutan suara (TPS).

Menurut Evi, dengan sistem e-rekap, Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. 

“Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan,” kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

Evi mengingatkan KPU yang melaksanakan Pilkada 2020, agar merekrut penyelenggara adhoc baik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang familiar dengan teknologi informasi.

“Nantinya dalam berkas lamaran calon PPK dan PPS nantinya, saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya,” ujarnya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal, apakah calon penyelenggara adhoc familiar dengan teknologi informasi. 

“Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu di antaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Evi mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang nantinya menyelenggarakan Pilkada 2020, mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Ini penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap). Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali,” katanya.

Evi menambahkan perubahan koordinat TPS bisa saja terjadi di TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgub Sumut 2018, harus pindah karena alih fungsi lahan. 

“Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jadi harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap. Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat, dan semua daerah telah memiliki jaringan internet. 

“Memang ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, tapi bukan karena faktor tidak ada jaringan internet. Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan provider telekomunikasi,” urainya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Azis menegaskan,  durasi rekapitulasi hasil pemilu saat ini terlalu lama, butuh waktu 30-35 hari. Sementara dengan e-rekap, rekapitulasi bisa memangkas waktu hanya 5-10 hari. “Saat ini sedang kami siapkan,” kata Viryan.

Rekapitulasi elektronik ini, kata Viryan,  sebagai solusi atas keluhan publik terhadap perhitungan suara pemilu yang berbelit dan memakan waktu berminggu-minggu. Seringkali hal ini mengundang pertanyaan masyarakat atas hasil pemilu.

“Sistem e-rekap nantinya dapat mencegah kekeliruan dan kecurangan dalam proses perhitungan suara,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB