Hukum

Dugaan Korupsi Dana PSU di KPU Pessel, Jaksa Panggil LSM PETA

Dibaca : 4.8K

Painan, Prokabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mulai mendalami laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETA terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PSU DPD RI di lembaga KPU setempat.

Kepastian Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menindaklanjuti laporan LSM PETA dengan adanya permintaan keterangan lanjut terhadap LSM PETA sebagai pendalaman bukti-bukti pada Selasa 30 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pessel.

Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra mengatakan, adanya pemanggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilaporkan Senin 22 Juli 2024 adalah bentuk keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti kasus itu.

“Dalam permintaan keterangan itu, saya menyampaikan sejumlah bukti-bukti sebagai informasi tambahan yang diharapkan dapat memperkuat laporan pada Selasa 22 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya permintaan keterangan tambahan sebagai bahan untuk menindaklanjuti tersebut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesai seadil-adilnya.

“Seberapa besar kerugiannya nanti, jika terbukti. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.

Sebelumnya, LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin 23 Juli 2024.

Ketua Umum LSM PETA, Didi Someldi mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran PSU DPD RI tersebut tercium dalam anggaran buaya operasional TPS yang dilaksanakan oleh PPS dan KPPS .

“Laporan ini atas dugaan terjadinya ketidaktepatan penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa ketidaktepatan penggunaan dana BOP ini bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga pengalihan dana dengan berbagai alasan.

“Meskipun jumlahnya terbilang kecil, namun hal ini terjadi di banyak TPS,” ungkapnya.

Jika terdapat Rp500 ribu uang BOP yang tidak tepat penggunaannya dikali dengan jumlah TPS yang berjumlah 1.640, maka sia-sialah anggaran negara Rp820.000.000.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top