Dr Terawan dan Korban Covid-19, Riwayatmu Kini

Penulis -

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Virus sepermilyar meter

“ Masalahnya memang virus ini tidak nampak, “ kata dia. Ukurannya 60-120 nanometer (NM) kira-kira setara dengan sepermiliar meter. Perbandingan dengan diameter sel tubuh, 0,1 milimeter. Artinya, virus 1000 kali lebih kecil dari itu.
“Sebagai bayangan, lebar sehelai rambut bisa menampung sekitar 400 virus. Sangking kecilnya, virus tidak bisa dilihat dengan mikroskop biasa, nah apalagi kasat mata. Jereng kali mata kalau pengen ngliat. Makanya banyak jurnal kesehatan menyebut Corono virus sebagai ‘ the invisible enemy’” paparnya.

Saya ingat Menkes Terawan lagi. Tapi memang bukan hanya Terawan yang terkesan meremehkan covid ini. Banyak menteri lain bahkan Presiden dan Wapres pun pada awalnya demikian. Sebut antara lain, Mahfud, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Karya Sumadi.

Perkara virus covid siapa saja pun bisa salah, manusiawi. WHO sendiri pun suka mengubah-ubah fatwanya. Menkes Terawan dan pejabat tinggi kita lainnya pun demikian. Yang soal, sejauh catatan, rasanya tidak pernah terucap permohonan ralat lebih-lebih minta maaf para pejabat kita kepada rakyat atas kekeliruan pernyataan sebelumnya. Betapa pun niscaya pasti ada kontribusi para pejabat itu mengapa masih ada 45 juta rakyat yang tidak percaya covid dan bahayanya. Begutu data BPS yang dikutip Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Mordano, minggu lalu.

Jumlah yang tertular covid kini sudah mencapai 350 ribu jiwa, dan meninggal belasan ribu. Menempatkan Indonesia di rangking pertama di Asia Tenggara.

Saya juga sedih pada nasib Terawan. Namanya tentu akan terus disebut rakyat dalam pembicaraan mengenai covid19. Pada ghalibnya, dalam UU Karantina, tanggung urusan bencana kesehatan ini memang berada di pundak Menteri Kesehatan. Meskipun dia “ sembunyikan “ Presiden ( dengan tidak menunjuk dia sebagai komando tertinggi penangan covid19), secara kontitusi dialah penanggungjawabnya setelah Presiden. Itu duduk perkaranys, mengapa saya membenarkan Najwa Shihab “ menghukumnya” lewat “wawancara kursi kosong”. Bicara legalistik formal, memang hak rakyat “ menghukumnya”. Menkes adalah pejabat publik yang telah menikmati berbagai fasilitas negara, kekuasaan, gaji, perangkat kerja, perangkat pengamanan, namun perlindungannya tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ada yang bilang hanya Presiden yang berhak menilai dan memberhentikan Terawan. Saya bilang, rakyat semuanya berhak menilai. Meninfak dan memberhentikannya baru hak Presiden. Jokowi sendiri pun tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada banyak menteri terkait penanganan covid. Tentu termasuk dan terutama sekali Menkes Terawan. Presiden bahkan sempat mengancam akan mereshuffle kabinetnya. Sebagian masyarakat memuji sikap tegas Presiden. Menandakan Presiden lebih menyayangi rakyat. Sekian bulan peristiwa telah lewat, jumlah rakyat terpapar covid kini berlipat -lipat kenaikannya, demikian pun yang wafat. Namun, tidak satu pun menteri yang diganti. Bisakah kita mengatakan yang terjadi adalah hal sebaliknya ?

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB