Tanah Datar, Prokabar – Masuk dalam “buku hitam” Kepolisian Resort Tanah Datar, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan. Tersangka diciduk dari sebuah warung di Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab, Kamis (13/12).
Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan laporan polisi nomor LP/237/XII/2015/SPKT, tertanggal 14 Des 2015 dan Daftar Pencaharian Orang No : DPO/14/XII/ 2015/Narkoba tgl 14 Des 2015 terkait penyalahgunaan narkotika.
Tersangka merupakan seorang pengedar narkotika golongan C jenis ganja. Dari tangan pelaku dahulunya petugas menyita barang bukti sebanyak 3 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat 2.935 gram.
“Kita telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan merupakan warga Kenagarian Gurun Kecamatan Subgai Tarab, pelaku juga DPO sejak 2015 lalu,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berkilah dengan cara mengaku bernama Rido. Namun, saat dilakukan pemeriksaaan identitas, barulah yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya yang telah kabur pada 3 tahun lalu saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(eym)

















