Diduga Pengedar Sabu, OFP Disikat Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis -

Senin, 10 Maret 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Warga Jorong Ranah Palabi, Kenagarian Tanah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, berinisial OFP, 20 th, diduga pengedar narkotika jenis Sabu, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya sekira pukul. 01.00 Wib, Minggu (9/3).

Pelaku diamankan saat berada di Pertashop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka Tim Resnarkoba menyita barang bukti (BB) berupa, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Satu plastik, klip bening ukuran besar, berisi sabu dibungkus plastik hitam. Satu buah bantal warna pink, didalamnya berisi tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu. Satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, membenarkan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap inisial ODP, diduga pengedar narkotika jenis Sabu.

Adapun penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi disampaikan masyarakat kepada pihak penyidik. Bahwa ada pergerakan mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengintaian. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan langsung oleh kepala. jorong Ali Mustain, dan Tri Wahyudi Kutrek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka beserta BB telah diamankan di Markas Polisi Resort (Mapolres) Dharmasraya. Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata AKP Rusmardi. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB