Pasaman, Prokabar — Nafsu teramat buta, gawat bila tidak dikendalikan. Buktinya, seorang pria beristri, S (30) orang Gantiang, beristri ke Koto Panjang Nagari Lansek kodok, Kecamatan Rao Selatan nekat melakukan pencabulan.
Korbannya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, S yang sudah beristri terpaksa diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman.
“Pelaku kami amankan dua hari lalu. Kini ia mendekam di balik jeruji Mapolres untuk proses penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Kamis (31/10).
Ironisnya, awal diamankan, pelaku tidak mengakui pebuatannya dan berbelit-belit. Hingga akhirnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya.
“Tim Opsnal dibawah pimpinan Aipda Dapit dengan anggota Brigadir Hardoni dan Bripda Agung melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap/ 62/X/2019/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2019,” tukas AKP Lazuardi. (Ola)
















