Tanah Datar, Prokabar – Dari 14 parpol yang ikut sebagai peserta pemilihan legislatif di Luhak Nan Tuo, DPC Demokrat Tanah Datar menjadi partai yang pertama menyerahkan LADK 35 calegnya ke KPU Tanah Datar, Minggu (23/9).
LADK tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Partai Nurhamdi Zahari, diwakilkan ke Sekretaris DPC Romi Martianus.
“Peserta Pemilu legislatif wajib melaporkan dana kampanyenya atau disebut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Baik itu partai politik untuk peserta pasangan presiden dan wakil, maupun caleg DPRD, caleg persorangan DPD. Dana itu dilaporkan dalam bentuk rekening khusus dana kampanye yang dipisahkan dengan rekening keuangan partai politik atau rekening pribadi peserta pemilu,” ucap Henni, Komisioner KPU.
Ditegaskan Henni, apabila tidak menyampaikan LADK atau terlambat menyampaikan LADK maka peserta pemilu yang bersangkutan dibatalkan sebagai peserta pemilu pada wilayahnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Yuli Fadry yang hari itu mengawasi penyampaian LADK peserta Pemilu mengatakan untuk Partai Demokrat LADK-nya lengkap dan tanpa ada perbaikan.
“Ini adalah hari terakhir penyampaian LADK, dibuka sehari saja dan penyampaian LADK hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata Deri.
Terpisah Ketua DPC Demokrat menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh Caleg partainya atas kerjasama dalam memenuhi persyaratan administrasi pencalegan yang telah ditetapkan KPU.
“Semoga seluruh Kader Demokrat tetap bisa bersama-sama mewujudkan tim yang solid untuk kembali membesarkan partai binaan Bapak SBY di Tanah Datar khususnya, “ujar Nurhamdi Zahari.(eym)
















