Tanah Datar, Prokabar – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya masih keluarga dekat terjadi di Tanah Datar. Pelaku berinisial Z (35), warga Kecamatan jorong Guguak Panjang Nagari Sumanik melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Menurut keterangan aparat kepolisian, aksi bejat pelaku telah berulang kali dilakukan atau sejak tahun 2017 dan baru ketahuan pada 2019. Awalnya, pada tahun 2017, aksi cabul dilakukan tersangka di sebuah Pondok durian Parak Kopi Jorong Guguk Panjang.
“Perbuatan cabul dilakukan terhadap korban berawal sewaktu pelaku akan membeli rokok sore hari. Dimana pelaku mengajak korban fR (11) anak tiri dari pelaku untuk membeli rokok. Karena hari hujan pelaku dan korban mampir ke sebuah Pondok durian. Di dalam pondok tersebut pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan cara memaksa dan mengancam korban,” ucap Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Pada tahun 2018, aksi cabul kedua tersangka dilakukan dengan modus yang sama, dimana tersangka kembali meminta korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut. Seusai hasratnya terpenuhi, korban kembali diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahu kepada ibunya atas apa yang telah ia lakukan.
“Pada tahun 2018, sewaktu pelaku mau mengambil air untuk rumah tangga bersama korban dan sampai di Pondok durian dan sewaktu itulah langsung pelaku berkata kepada korban untuk mau melakukan perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya dan korban menolak dan diam saja. karna pelaku orangnya pemarah dan sewaktu itulah pelaku langsung membuka celana yang dipakai korban,” tambahnya.
Ia menambahkan, perbuatan itu membuat korban mengalami demam dan tidak bersekolah lagi. Sewaktu korban dalam kondisi sakit, tersangka masih saja menggerayani tubuh korban dan sempat diketahui oleh ibu korban sehingga terjadi pertengkaran namun tidak dilaporkan kepihak kepolisian.
“Mengingat perbuatan pelaku diketahui ibu korban maka ibu korban ini menyuruh FR untuk tinggal dengan saudaranya ibunya bernama Tek Ema. Meski tidak lagi bersama pelaku, namun pelaku masih saja melakukan aksi cabul terhadap korban,” tambahnya.
Terbongkarnya kasus tersebut, setelah ibu korban mendapat informasi dari orang lain, dan menanyakan langsung kepada FR. Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolres Tanah Datar.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang–undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(eym)
















