BNN Sumbar Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Anak Purnawirawan Polisi

Penulis -

Senin, 22 Juli 2019 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar —  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan tiga orang  karena yang  diduga melakukan pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi. salah satu pelaku merupakan anak purnawirawan polisi

“Pelakunya ada tiga orang, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu pemilik barang,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat  jumpa pers di kantor BNNP Sumbar membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, bahwa ada satu anak purnawirawan di antara ketiganya yaitu berinisial MS (26). Selain MS, diamankan juga BS alias Abenk (34), dan AK slias Macon (22).

“Namanya pelaku penyalahgunaan narkoba macam-macam, mau anak anggota dan mau anak siapapun,” ungkapnya, Senin (22/7).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB. “Tiga pelaku diamankan di dua TKP, yaitu di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun dan Kampung Jambak Dalam, Ampang Karang Gantiang, Padang,” katanya.

Dikatakannya, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada indikasi penjualan narkoba jenis ganja yang berdomisili di Karang Gantiang, Kota Padang.  Penjualan ditujukan untuk pembeli di dalam dan luar Kota Padang.

Berdasarkan informasi tersebut di atas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan informasi bahwa pengiriman tersebut telah berlangsung cukup lama.

Kemudian BNNP Sumbar bekerjasama dengan pihak pengiriman untuk melakukan pengecekan paket-paket yang dicurigai. Setelah diperiksa ternyata benar paket-paket tersebut benar berisikan Narkotika jenis Ganja.

Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengintaian di sekitar tempat tinggal TO sehingga didapatkan pola dan jadwal pengiriman paket ke jasa pengiriman.

Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB dari tim lapangan didapatkan informasi bahwa kemungkinan salah satu anggota jaringan akan mengirimkan paket sehingga diperintahkan untuk dilakukan penangkapan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114, Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB