Padang, Prokabar — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan tiga orang karena yang diduga melakukan pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi. salah satu pelaku merupakan anak purnawirawan polisi
“Pelakunya ada tiga orang, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu pemilik barang,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat jumpa pers di kantor BNNP Sumbar membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, bahwa ada satu anak purnawirawan di antara ketiganya yaitu berinisial MS (26). Selain MS, diamankan juga BS alias Abenk (34), dan AK slias Macon (22).
“Namanya pelaku penyalahgunaan narkoba macam-macam, mau anak anggota dan mau anak siapapun,” ungkapnya, Senin (22/7).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB. “Tiga pelaku diamankan di dua TKP, yaitu di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun dan Kampung Jambak Dalam, Ampang Karang Gantiang, Padang,” katanya.
Dikatakannya, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada indikasi penjualan narkoba jenis ganja yang berdomisili di Karang Gantiang, Kota Padang. Penjualan ditujukan untuk pembeli di dalam dan luar Kota Padang.
Berdasarkan informasi tersebut di atas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan informasi bahwa pengiriman tersebut telah berlangsung cukup lama.
Kemudian BNNP Sumbar bekerjasama dengan pihak pengiriman untuk melakukan pengecekan paket-paket yang dicurigai. Setelah diperiksa ternyata benar paket-paket tersebut benar berisikan Narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengintaian di sekitar tempat tinggal TO sehingga didapatkan pola dan jadwal pengiriman paket ke jasa pengiriman.
Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB dari tim lapangan didapatkan informasi bahwa kemungkinan salah satu anggota jaringan akan mengirimkan paket sehingga diperintahkan untuk dilakukan penangkapan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114, Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (gas)
















