Pasaman, Prokabar – Bagi masyarakat Pasaman yang hendak menunaikan zakat fitrahnya di bulan Ramadhan 1439 H ini, tampaknya sudah bisa dilaksanakan.
Tidak perlu mengira-ngira berapa besarannya, sebab standarnya sudah dikeluarkan pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman.
Kepala Kemenag Pasaman, Abdel Haq menjelaskan, untuk kategori standar zakat fitrah yang harus dibayarkan yakni Rp25 ribu, menengah Rp30 ribu dan untuk yang mampu Rp35 ribu.
“Ini tergantung berapa yang kita makan, dan kita sendiri jugalah yang bisa menentukan, masuk ke kelompok yang mana, standar, menengah atau mampu,” kata Abdel Haq, Kamis (7/6).
Diakui Abdel, patokan zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama pihak pemerintah dan instansi terkait di Pasaman pada 31 Mei lalu.
“Hikmah zakat fitrah itu merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya. Maka dari itu tunaikanlah,” tutup Abdel. (Ola)
















