Bawaslu Temukan 15 URL Internet yang Langgar UU Pilkada

Penulis -

Senin, 2 November 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan,  ada 15 Uniform Resource Locator (URL) dalam pemakaian internet yang melanggar Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

URL merupakan sebuah cara bagaimana menemukan sebuah lokasi file yang berada di internet, baik berupa situs, gambar, video, program perangkat lunak, ataupun jenis file lainnya yang di-host di server.

“Ada 15 yang melanggar UU Pilkada dan dua melanggar UU ITE,” kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar  dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11).

Menurutnya, mengatakan itu terkait kerja Bawaslu dalam pengawasan konten internet.

Dia menegaskan, penetapan itu setelah menganalisis data URL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mencapai 87 URL.

Menurutnya data Kemkominfo per 26 Oktober 2020 menyebutkan ada 106 temuan kampanye negatif dalam internet. Kemudian ada 32 isu berita bohong atau hoaks.

Dia menyebut ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial yang masuk melalui form A yang telah disiapkan Bawaslu. Kemudian ada 47 iklan kampanye aktif di ad library Facebook.

“Laporan pelanggaran internet melalui website Bawaslu ada lima kasus. Dari lima tersebut, satu kasus melanggar PKPU No 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” tegas Fritz.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemko Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mewujudkan pilkada 2020 yang damai, dan tanpa politik uang.

“Kehadiran kampung pengawas ini merupakan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan Pilkada tanpa praktik politik uang, sembari mewujudkan pilkada yang bebas hoax, kampanye negatif hingga SARA,” kata Rahmat.

Menurutnya, kehadiran Wali kota dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah bentuk komitmen daerah dalam upaya mewujudkan Pilkada tanpa politik uang. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB