Padang, Prokabar – Baru dua hari pelajar di Kota Padang bersuka ria pasca dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, mulai besok, mereka terpaksa kembali belajar di rumah.
Hal itu menyusul edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang nomor 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 tentang Penunfaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang tanggal 5 Oktober 2021.
Edaran tersebut, kata Habibul adalah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Discase 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Berhubung Kota Padang masih berstatus PPKM level IV, maka terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 Kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring/ online.
Jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran Daring/Online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan konsultasi/bimbingaan belajar, dalam hal ini sekolah mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Jika pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan maka sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Kemudian Mlmelakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi. (mbb)
















