Padang, Prokabar – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang terlibat aktif berkampanye, bisa terkena sanksi pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Kita mengingatkan tim kampanye, pelaksana kampanye atau petugas kampanye peserta pemilu baik parpol maupun capres, untuk tidak melibatkan ASN serta perangkat RT/RW selama proses kampanye yang telah dimulai 23 September 2018 sampai 9 April 2019 nanti,” ungkap Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy di Padang, Senin (24/9).
Pernyataan ini disampaikan pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Pesertanya terdiri dari utusan kecamatan, Ormas, OKP, OPD terkait di Pemko Padang, wartawan dan stake holder terkait lainnya.
Dikatakan, pelarangan bagi RT/RW untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis di Kota Padang, juga tertuang dalam Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Pelanggaran pemilu ini akan banyak ditemukan selama masa kampanye ini. Hampir seluruh kriteria pelanggaran kampanye, berpotensi terjadi baik itu berupa beriklan di media massa, alat peraga kampanye oleh caleg dan lainnya,” terang Yunasty Helmy.
Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran ini, Bawaslu telah menerbitkan sejumlah regulasi. Seperti, Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kemudian, Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Dijelaskan, penyelesaian pelanggaran Pemilu mesti dituntaskan selama 14 hari kerja yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran terhadap UU lainnya.
“Pelanggaran ini bisa berupa temuan Bawaslu beserta jajaran atau lapora masyarakat,” terangnya.
Hasil pengawasan ini baik berupa temuan atau laporan masyarakat, mesti ditetapkan jadi temuan pelanggaran pemilu maksimal 7 hari kerja.
“Jika Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya, temuan atau laporan itu terbukti kebenarannya, mesti ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak laporan itu diregister. Bisa ditambah 7 hari lagi jika membutuhkan keterangan tambahan. Jadi ada 14 hari kerja untuk memproses temuan atau laporan itu,” terang Yunasty yang juga seorang advokat itu. (mbb)
















