ASN Terlibat Aktif Kampanye Bisa Dipidana

Penulis -

Senin, 24 September 2018 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang terlibat aktif berkampanye, bisa terkena sanksi pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

“Kita mengingatkan tim kampanye, pelaksana kampanye atau petugas kampanye peserta pemilu baik parpol maupun capres, untuk tidak melibatkan ASN serta perangkat RT/RW selama proses kampanye yang telah dimulai 23 September 2018 sampai 9 April 2019 nanti,” ungkap Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy di Padang, Senin (24/9).

Pernyataan ini disampaikan pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Pesertanya terdiri dari utusan kecamatan, Ormas, OKP, OPD terkait di Pemko Padang, wartawan dan stake holder terkait lainnya.

Dikatakan, pelarangan bagi RT/RW untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis di Kota Padang, juga tertuang dalam Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“Pelanggaran pemilu ini akan banyak ditemukan selama masa kampanye ini. Hampir seluruh kriteria pelanggaran kampanye, berpotensi terjadi baik itu berupa beriklan di media massa, alat peraga kampanye oleh caleg dan lainnya,” terang Yunasty Helmy.

Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran ini, Bawaslu telah menerbitkan sejumlah regulasi. Seperti, Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Kemudian, Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Dijelaskan, penyelesaian pelanggaran Pemilu mesti dituntaskan selama 14 hari kerja yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran terhadap UU lainnya.

“Pelanggaran ini bisa berupa temuan Bawaslu beserta jajaran atau lapora masyarakat,” terangnya.

Hasil pengawasan ini baik berupa temuan atau laporan masyarakat, mesti ditetapkan jadi temuan pelanggaran pemilu maksimal 7 hari kerja.

“Jika Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya, temuan atau laporan itu terbukti kebenarannya, mesti ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak laporan itu diregister. Bisa ditambah 7 hari lagi jika membutuhkan keterangan tambahan. Jadi ada 14 hari kerja untuk memproses temuan atau laporan itu,” terang Yunasty yang juga seorang advokat itu. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB