Pasaman, Prokabar – Meski belum jadwalnya, namun Alat Peraga Kampanye (APK) masih bertebaran di Pasaman. Bukan di jalan-jalan utama, melainkan di dalam pemukiman warga.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman pun, langsung turun tangan. Memanggil Panwascam untuk segera berkoordinasi dengan Muspika tentang penertiban APK.
“Kemarin, kami sengaja memanggil seluruh Panwascam untuk apat koordinasi terkait penertiban APK Parpol yang melanggar karena masih terpasang di daerah ini. Seluruh Panwascam sudah kami tugaskan turun untuk melakukan penertiban APK tersebut,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu (11/7).
Menurut Rini Juita, penindakan terhadap APK tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye resmi baru bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti. Jadi sampai jadwal resmi yang ditetapkan tiba, tidak ada kampanye politik yang dilakukan oleh Parpol baik secara lisan maupun secara tertulis melalui spanduk.
“Parpol boleh memasang alat peraga, asalkan jangan melanggar aturan Bawaslu. Seperti, tidak boleh mencantumkan lambang parpol, dan nomor urut. Kedua, nama Daerah Pilihan (Dapil), jabatan parpol, dan pencitraan yang berisi visi misi. Selain itu melanggar,” tutup Rini. (ola)
















