Padang, Prokabar – Lima orang anggota DPRD Kota Padang segera di-PAW seiring dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian secara hormat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 kemarin.
Lima anggota DPRD Padang itu adalah tiga orang anggota Fraksi Hanura yakni Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang anggota Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu orang anggota Fraksi PPP Nila Kartika.
Kelimanya di-PAW karena mereka maju mencalonkan diri di Pemilu 2019 dengan partai berbeda dari yang mereka wakili saat ini.
Seperti Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem, Yendril pindah ke PKB (maju di DPRD Provinsi Sumbar), Helmi Moesim pindah ke Partai Berkarya dan Nila Kartika pindah ke Demokrat. Sesuai aturan maka mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa menyambut baik sekali dengan telah keluarnya SK Gubernur Sumbar tersebu.
Ia mengatakan keputusan gubernur tersebut terkait tindak lanjut dari surat pengunduran diri dari lima orang anggota DPRD Padang yang kembali maju mencalon sebagai calon legislatif (Caleg) di 2019 melalui partai yang berbeda.
“Memang terkait persoalan pemberhentian Nila Kartika sudah lama sekali, karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain,” ujar politisi PPP yang akrab disapa Esa ini , Kamis (20/9).
Lebih lanjut disampaikan, proses pemberhentian ada di gubernur karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat pengunduran diri itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan tentu otomatis pencalegannya batal.
“Alhamdulillah sudah diproses dan sudah ditetapkan keputusan gubernur nya,” ungkap Maidestal Hari Mahesa anggota DPRD Padang tiga periode ini yang juga melangkah maju mencalon ke DPRD Propinsi.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul menyatakan sejak surat Keputusan Gubernur Sumbar dikeluarkan maka segala mengenai keuangan maupun agenda-agenda kunjungan kerja di lembaga kedewanan tidak diperbolehkan untuk di ikuti, tidak bisa lagi. Sebab melalui keputusan gubernur tersebut sudah resmi mereka tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD
Mengenai kapan dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dari lima orang anggota dewan yang mengundurkan diri ini tentu melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus melalui proses ke KPU kemudian ke Walikota Padang selanjutnya ke Gubernur Sumbar hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) gubernurnya nya, nah baru bisa kapan dilaksanakan jadwal paripurna PAW-nya, ” pungkas Syahrul.(mbb)
















