Tanah Datar, Prokabar – Sebanyak 18 orang Bacaleg DPRD Tanah Datar dari Partai solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya bisa ikut bertarung pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Meski demikian satu orang Bacaleg wanita dari dapil 4 dinyatakan gagal melaju, karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak dapat menunjukkan SKCK dan surat tidak pernah dihukum oleh Pengadilan.
Hal ini diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar pada sidang putusan sengketa pemilu yang diselenggarakan pada Senin (3/9).
“Ditolaknya permohonan atas nama Yulia Ramadhani karena saat pemeriksaan persyaratan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SKCK dan surat tidak pernah dihukum dengan ancaman lima tahun oleh Pengadilan,” ujar ketua Bawaslu Hamdan.
Ke 18 Bacaleg dari Partai asuhan Grace Natalie ini diantaranya pada Dapil 1 sebanyak lima orang bacaleg masing-masing Endah Sarifah, Sarius, Aulia Fatma, Susanto Surya Endo dan Niati Efendi.
Dapil 2 sebanyak tiga orang yaitu Optimal, Etro Pendri, dan Mira Hineni. Sementara pada Dapil 3 sebanyak enam orang, Kardinal, Eka Lolita Pratiwi, Muszida Rohima, Jasril, Desi Kartina, Nasrizal. Dapil 4 sebanga lima orang, Zetrianti, Rafinaldi, Rinori Putri Bungsu, Emsalpadri.
Dalam putusan Bawaslu tersebut, kepada 18 orang pemohon diperintahkan untuk melengkapi persyaratan selama 2 Hari kedepan. KPU pun harus menerima seluruh persyaratan serta menetapkan mereka sebagai calon anggota DPRD Tanah Datar.
Pembacaan putusan Penyelesaian sengketa proses Pemilu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Hamdan M.Pd. E, Yuli Fatry, S.Pd.I, dan Al Azhar Rasydin, SHI, MH. Sementara dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadiri oleh Henni Sari komisioner divisi hukum dan logistik serta Hendra, dari Kasubag Hukum.
Sebelumnya, sebanyak 2 partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu Tanah Datar. Kedua parpol tersebut tidak menerima hasil penetapan DCS oleh KPU.(eym)
















