Pasaman, Prokabar – Polres Pasaman memusnahkan barang bukti 18 paket besar ganja. Barang bukti ini hasil penangkapan dua diduga kurir narkoba di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Jorong Kampuang Tongah, Kecamatan Rao.
Ada 19 besar yang diamankan saat penangkapan itu. Sisa satu paket yang tidak dimusnahkan di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (16/9), lantaran untuk bukti persidangan.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
Terkait pemusnahan barang bukti ganja itu imbuhnya, Polres Pasaman sudah mendapatkan mandat dari kejaksaan, sedangkan untuk perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman mengintai kedua pelaku nama AK (25) dan seorang perempuan N (31) di Kecamatan Rao. Dari pengakuan pelaku ganja kering itu dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi.
Ditotal, berat keseluruhan mencapai 20,27 kilogram. Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub 132 ayat (1), Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. (Ola)
















