Mencoba Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan Dari Dua Pemuda

Penulis -

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka bersama barang bukti

Dua tersangka bersama barang bukti

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. M (28) dan WS (28) diamankan di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Senin (23/8) kemarin.

Kasat ResNarkoba, AKP Yaddi Purnama mengatakan jika keduanya memang telah menjadi target operasi petugas.

“Informasi serta target sudah dikantongi Tim Tarantula ini sangat membantu untuk menemukan sebuah rumah di Kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin yang sering digunakan untuk berpesta Narkoba oleh inisial M dan WS ini,” ungkap Kasat, Selasa (24/8).

Kasat melanjutkan, hasil penyelidikan, keduanya ditemukan disebuah rumah kosong di kawasan Pincuruan Tujuah. Ketika hendak diamankan, keduanya pun sempat ingin melarikan diri, namun berhasil dicegat.

“Sewaktu petugas datang menyambangi rumah tampa penghuni ini, M dan WS yang warga Nagari Baringin itu lari berhamburan, namun dengan sigap keduanya dapat diamankan,” lanjutnya lagi.

Dari hasil penggeledahan petugas di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabhu dan tiga paket narkotika jenis daun kering. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap sabu atau bong yang baru saja digunakan oleh keduanya.

“Dengan disaksikan warga, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 3 paket narkotika jenis daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisap sabu,” ujar Kasat.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasl 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 30;

Daerah

Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:31 WIB