Bukittinggi, Prokabar – Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Polisi menangkapnya atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (16/07).
“Benar, kami menanglap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP. Kami masih lakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu.
Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan anak usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban pelaku.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang dia lakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya,” terangnya.
Korban termasuk anak laki-laki dan perempuan.
“Kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” katanya.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dia lakukan kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya.
Warung itu terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.
“Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang,” kata pelaku yang sudah memiliki cucu tersebut.
Sementara salah seorang orang tua korban mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir dia ketahui hingga melaporkan ke Polisi.
“Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
















