Padang, Prokabar – Mediasi sengketa tanah di Komisi Informasi Sumatra Barat terhadap pemohon Daniel St. Makmur terhadap termohon atasan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar gagal.
Sidang berlangsung di Gedung Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Kota Padang, Kamis (22/4).
Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi lantaran PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar bersikukuh informasi tersebut masuk pengecualian.
PPID Pertanahan Tanah Datar memilih melanjutkan sidang ketimbang menyudahi dalam tahapan mediasi.
Baca Juga:
- Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi
- PPID Bisa Stop Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar
- KPU Padang Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi
Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu-persatu bukti dari PPID Pertanahan Tanah Datar.
Sementara pihak PPID Pertanahan Tanah Datar mengatakan ada dua sertifikat dalam satu objek tanah.
Namun, PPID Pertanahan Tanah Datar tidak bisa membuktikan karena tidak ada bukti yang jelas.
Majelis Komisioner meminta pihak Daniel St. Makmur agar pada sidang berikutnya membawa surat keterangan luas tanah.
Selain itu, Majelis juga minta bukti kuitansi pembelian tanah terlampir pada sidang berikutnya.
Pada PPID Pertanahan Tanah Datar, Majelis mempertanyakan tentang keterbukaan informasi terhadap warkah atau pembuktian fisik objek sengketa.
Pihak PPID Pertanahan Tanah Datar malah menegaskan bahwa pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.
Sidang Komisi Informasi Berlanjut pada Kesimpulan
Selama sidang berlangsung, pihak termohon mengaku paham.
Tanti Endang Lestari kemudian menegaskan aduan Daniel St. Makmur terkait landasan hukum atau persyaratan formil atau proses penerbitan sertifikat.
Saat Tanti menanyakan keinginan Daniel St. Makmur ini, pihak PPID Pertanahan Tanah Datar menjawab bisa memberikan persyaratan formil.
Tanti melanjutkan sidang berikutnya akan masuk pada tahap kesimpulan.
Baca Juga Milenialisme.com
- Menjaga Komitmen Moral Selama Ramadhan
- Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam
- Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan
Tanti meminta pihak PPID Pertanahan Tanah Datar segera menyerahkan permintaan pihak Daniel St Makmur.
“Sidang kali ini masuk pada pembuktian,” kata Tanti.
“Setelah Mediasi, pihak kedua tidak sepakat, maka hari ini dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi),” ujarnya.
“Untuk memperhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya.”
“Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami. (*/mbb)
















