Sengketa Informasi PPID Pertanahan Tanah Datar Masuk Pembuktian

Penulis -

Kamis, 22 April 2021 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Informasi PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar.

Sidang Sengketa Informasi PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar.

Padang, Prokabar – Mediasi sengketa tanah di Komisi Informasi Sumatra Barat terhadap pemohon Daniel St. Makmur terhadap termohon atasan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar gagal. 

Sidang berlangsung di Gedung Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Kota Padang, Kamis (22/4).

Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi lantaran PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar bersikukuh informasi tersebut masuk pengecualian.

PPID Pertanahan Tanah Datar memilih melanjutkan sidang ketimbang menyudahi dalam tahapan mediasi.

Baca Juga:

Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu-persatu bukti dari PPID Pertanahan Tanah Datar.

Baca Juga :  101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Sementara pihak PPID Pertanahan Tanah Datar mengatakan ada dua sertifikat dalam satu objek tanah.

Namun, PPID Pertanahan Tanah Datar tidak bisa membuktikan karena tidak ada bukti yang jelas.

Majelis Komisioner meminta pihak Daniel St. Makmur agar pada sidang berikutnya membawa surat keterangan luas tanah.

Selain itu, Majelis juga minta bukti kuitansi pembelian tanah terlampir pada sidang berikutnya. 

Pada PPID Pertanahan Tanah Datar, Majelis mempertanyakan tentang keterbukaan informasi terhadap warkah atau pembuktian fisik objek sengketa.

Pihak PPID Pertanahan Tanah Datar malah menegaskan bahwa pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.

Baca Juga :  BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Sidang Komisi Informasi Berlanjut pada Kesimpulan

Selama sidang berlangsung, pihak termohon mengaku paham.

Tanti Endang Lestari kemudian menegaskan aduan Daniel St. Makmur terkait landasan hukum atau persyaratan formil atau proses penerbitan sertifikat.

Saat Tanti menanyakan keinginan Daniel St. Makmur ini, pihak PPID Pertanahan Tanah Datar menjawab bisa memberikan persyaratan formil.

Tanti melanjutkan sidang berikutnya akan masuk pada tahap kesimpulan.

Baca Juga Milenialisme.com

Tanti meminta pihak PPID Pertanahan Tanah Datar segera menyerahkan permintaan pihak Daniel St Makmur.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

“Sidang kali ini masuk pada pembuktian,”  kata Tanti.

“Setelah Mediasi, pihak kedua tidak sepakat, maka hari ini dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi),” ujarnya.

“Untuk memperhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya.”

“Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami. (*/mbb)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:32 WIB

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Berita Terbaru