Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Warung

Penulis -

Minggu, 28 Februari 2021 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Residivis spesialis pencuri warung kembali diringkus Satreskrim Polsek Sungai Rumbai atas dugaan telah mencuri di siang hari, di warung milik Zulkifli, 42 th, warga Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (27/02/21).

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T, didampingi Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di ruang kerjanya menyebutkan bahwa, terduga Sini Eka Putra, 21 th, merupakan warga RT, 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok itu, diciduk Satreskrim Polsek Sungai Rumbai, sesuai dengan laporan korban.

Menurut pengakuan korban saat melapor di Mapolsek Sungai Rumbai memaparkan bahwa pelaku sekira pukul 16.00 Wib, mendatangi warung milik korban, dengan modus membeli permen. Pada saat itu, pelaku dilayani oleh anak korban atas nama Aulia.

Selesai melayani pelaku, Aulia langsung masuk ke dalam dengan meninggalkan meja kasir. Melihat kesempatan itu, pelaku kembali lagi ke warung. Disaat itu, pelaku langsung menguras isi laci kasir, sebanyak Rp201.000,-

Menyadari, bahwa isi laci kasir sudah kosong diambil oleh pelaku, akhirnya pemilik warung langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Rumbai.

Setelah mendapat laporan, akhirnya para penyidik langsung melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Jujuhan, maka terdeteksi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Tanpa membuang waktu lagi pihak Penyidik Polsek Sungai Rumbai, di bantu oleh penyidik Polsek Jujuhan, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Aditya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru