Ini Upaya KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada

Penulis -

Jumat, 13 November 2020 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, dan kaos tangan memberikan surat suara kepada calon pemilih saat simulasi nasional pemungutan suara Pilkada serentak di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Simulasi nasional yang dihadiri ketua KPU Arief Budiman dan perwakilan KPU tingkat kota/kabupaten wilayah Indonesia timur tersebut sebagai upaya kesiapan KPU menyelenggarakan Pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, dan kaos tangan memberikan surat suara kepada calon pemilih saat simulasi nasional pemungutan suara Pilkada serentak di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Simulasi nasional yang dihadiri ketua KPU Arief Budiman dan perwakilan KPU tingkat kota/kabupaten wilayah Indonesia timur tersebut sebagai upaya kesiapan KPU menyelenggarakan Pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

Jakarta, Prokabar — Salah satu upaya yang dilakukan KPU RI agar tingkat partisipasi pemilih pada pilkada kali ini sesuai target, atau bahkan lebih, adalah dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di setiap TPS sehingga para pemilih aman dari Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 saat mencoblos. Terkait itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Hingga 13 November 2020, KPU RI setidaknya sudah melakukan lima kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Adapun protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti, salah satunya adalah membatasi waktu memilih bagi warga dari total waktu yang ditentukan.

Maksudnya, warga tidak bisa lagi bebas memilih mau datang ke TPS pada pukul berapa dari waktu pemungutan suara antara 07.00 sampai 13.00. Nantinya, informasi waktu pemilihan akan diberitahukan dalam formulir C yang dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS.

“Misalnya, seorang pemilih mendapatkan waktu pemilihan pada pukul 09.00-10.00. Maka yang bersangkutan hanya diperbolehkan menyalurkan hak suaranya pada waktu tersebut. Cara ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara.” ungkapnya dilansir, Jumat (13/11).

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan 13 kebutuhan tambahan lainnya yang akan disediakan di TPS sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan di hari pencoblosan.

Beberapa di antaranya, seperti tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu, alat semprot disinfektan, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan di atas normal atau 37,3 derajat celcius.

Menurutnya, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala selama proses pemungutan dan penghitungan suara, yakni sebelum proses pemungutan, pada pertengahan masa pencoblosan, dan di akhir proses pemungutan.

Kemudian, pihaknya juga mengimbau pemilih agar membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir. Kalaupun tidak membawa, petugas KPPS tetap menyiapkan dan setelah dipakai akan disemprot hand sanitizer.

Selanjutnya, KPU juga akan mengganti mekanisme tinta celup bagi pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya. Kini tinta celup diganti dengan tinta tetes untuk mengurangi kontak antarpemilih selama proses pencoblosan. Seusai mencoblos, petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari pemilih.

Untuk antisipasi pemilih bersuhu badan di atas normal, KPU menyiapkan pula dua baju hazmat di setiap TPS. Untuk bisa mencoblos, pemilih tersebut diwajibkan menggunakan baju hazmat sebelum memasuki bilik khusus yang telah disediakan di TPS.

Adapun hasil evaluasi dari simulasi ini akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) maupun pedoman teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Diharapkan, persiapan yang matang ini dapat membuat pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap aman dari Covid-19 sehingga tidak menurunkan antusiasme para pemilih. Sekaligus juga tetap berjalan demokratis meski digelar di tengah pandemi. Pasalnya, salah satu indikator kesuksesan sebuah pesta demokrasi adalah tingginya partisipasi pemilih. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB