Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres tanah datar kembali mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
Pelaku berinisial FA (29) ditangkap pada Kamis (08/10) di pinggir jalan raya Batusagkar Payakumbuh tepatnya di Jorong Bayur Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja Kering di Nagari Tabek Patah, Salimpaung. Menanggapi laporan tersebut, tim lansung melaksanakan penyelidikan.
“Tim mendapati terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya Tanjung Alam dan langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan mobil milik terduga pelaku,” tulis Kasat Narkoba melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta.
Penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat itu, didapati satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban. Barang bukti tersebut ditemukan petugas dibangku depan sebelah kiri mobil milik terduga pelaku.
“Selain mengamankan satu paket besar ganja, petugas juga mengamankan kendaraan terduga pelaku serta satu android sebagai barang bukti,” tambahnya
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















