Diduga Terlibat Curanmor, Satreskrim Polres Solok Tangkap Lima Sekawan

Penulis -

Rabu, 16 September 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku berjumlah 5 orang di dua lokasi, Senin (14/9) kemarin.

Informasinya kelima pelaku ditangkap di dua lokasi, dilokasi pertama empat orang pelaku diamankan di Jorong Balai Pandan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, lalu satu orang pelaku lain diamankan oleh polisi di Jorong Markio, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Penangkapan terhadap kelima pelaku terkait Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Ps. Paur humas Bripka Rozi Fratama, Rabu (16/9).

Sepeda motor yang dicuri para tersangka yakni satu unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah Nomor Polisi : BA 2625 HG an Juni Zilmi Hendra (sesuai dengan STNK) dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warnah putih Nomor Polisi : BA 6911 HV an Windi Adriawan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 03.00 Wib, di Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Kelima pelaku masing-masing berinisial YL (40), RG (30), AL (30), HF (33) dan A (25) ditangkap setelah adanya laporan Polisi dari korban.

“Penangkapan terhadap kelima pelaku setelah Tim Gabungan Polres Solok dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, S.Tr.K dan Ipda Habib Fuad Alhafsis, S.Tr.K mendapatkan informasi adanya salah seorang pelaku membawa atau memiliki sepeda motor yang di duga hasil curian yang terjadi hari Kamis, 10 September 2020.

Saat polisi mengamankan pelaku YL, didapati 1 unit sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi LP Nomor : 14 / IX / 2020.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Solok untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan  363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Ps. Paur Humas Polres Solok.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB