Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Datar Diciduk Polisi

Penulis -

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu dan Daun Ganja gering.

Ketiga pelaku yang berinisial A(37), P(38) dan DF(21) merupakan warga lintau buo utara, ditangkap pada Jum’at lalu, (21/8) di Perkarangan rumah pelaku A (37) di Jorong Dahlia Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Sebelumnya, tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A (37) sering melakukan pesta narkoba. Dengan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga Lintau Buo utara.

Hasilnya, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya. Dari rumah tersangka pula ditemukan 2 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisapnya.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF(21) menggunakan motornya yang kemudian tim merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadapnya dan didapatkan 1 paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 paket narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motor,” tulis Kasat Narkoba, Iptu Yaddy Purnama,

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiganya berupa 3 paket narkoba jenis Shabu, 1 paket daun ganja kering, 1 set alat hisap sabu / bong, dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB