Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Datar Diciduk Polisi

Dibaca : 646

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu dan Daun Ganja gering.

Ketiga pelaku yang berinisial A(37), P(38) dan DF(21) merupakan warga lintau buo utara, ditangkap pada Jum’at lalu, (21/8) di Perkarangan rumah pelaku A (37) di Jorong Dahlia Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Sebelumnya, tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A (37) sering melakukan pesta narkoba. Dengan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga Lintau Buo utara.

Hasilnya, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya. Dari rumah tersangka pula ditemukan 2 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisapnya.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF(21) menggunakan motornya yang kemudian tim merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadapnya dan didapatkan 1 paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 paket narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motor,” tulis Kasat Narkoba, Iptu Yaddy Purnama,

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiganya berupa 3 paket narkoba jenis Shabu, 1 paket daun ganja kering, 1 set alat hisap sabu / bong, dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top