Edarkan Sabu, 2 Warga Lintau Buo Terpaksa Huni Hotel Prodeo

Penulis -

Jumat, 28 Februari 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dua orang pelaku, IIM (43) dan AND (38) ditangkap di rumah orang tua salah seorang tersangka di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kamis (27/2).

Penangkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap tersangka IMM, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas penyelidikan dan informasi yang didapat, maka diketahui keberadaan tersangka IIM yang saat itu sedang di rumah milik orang tuanya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak. Tanpa berlama lama, petugas lansunh mendatangi rumah tersebut.

“Yang bersangkutan sedang berada di rumah milik orang tuanya kemudian petugas lansung menuju alamat yang dimaksud dan sesampai disana petugas melihat ada dua orang laki laki dewasa sedang berdiri diteras, melihat itu petugas segara mengamankan mereka,” kata Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, S.H.

Usai diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya
petugas akhirnya mendapati barang bukti satu paket sedang dan empat paket kecil sabu dari dompet kecil didalam kantong celana milik tersangka Inisial IIM. Selain itu, juga diamankan sejumlah Hp dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

“Penggeledahan kedalam rumah IMM jug di temukan satu set alat isap narkotika jenis sabu/Bong didalam kamar milik tersangka IIM, yang digunakan oleh keduanya untuk memakai sabu,” ungkapnya.

Kini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam perkara ini terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika
fengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun Penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB