Lubuk Basung, Prokabar — Dibanding melalui partai, bakal calon bupati dan wakil bupati sangat menguntungkan. Pasalnya, selain percepatan sosialisasi dan komunikasi erat dengan masyarakat, biaya yang akan dikeluarga bisa lebih irit bila cerdas, jeli dan teliti menangkap peluang tersebut.
Dicontohkan saja saat penghimpunan KTP ke tiap rumah warga, jelas akan mempercepat jalinan silahturahmi dan sosialisasi bakal calon dengan peserta pemilih. Dengan demikian akan mempercepat mendapat simpatik dan dukungan masyarakat nantinya.
“Untung bagi paslon perorangan, namun beban berat dan dilematis sesungguhnya pada kami KPU Agam. Karena sangat Barat terutama tahapan verifikasi yang ketat, dengan sistem dari rumah ke rumah,” ungkap Zainal Abadi, Komisioner KPU Agam kepada Prokabar.com saat usai kegiatan Sosialisasi pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020, di Lubuk Basung, (18/12).
Zainal mengatakan banyak kemudahaan peserta bakal calon perorangan. Meski demikian itu bisa terwujud bila tim yang bekerja benar-benar memiliki loyalitas tinggi dan jujur.
“Peserta perorangan saat ini di Kabupaten Agam sudah ada yang mulai konsultasi dan minta SILON atau Sistem Informasi Pencalonan KPU Agam. Artinya mereka sudah bergerak ke tengah masyarakat untuk sosialisasi,” katanya.
Berdasarkan pilpres dan pileg 2019 lalu, target minimal peserta perorangan harus memiliki 31.028 jiwa atau KTP pendukung. “Dan diharapkan pendukung yang telah menyerahkan KTP itu benar-benar telah bersedia. Bukan sekedar didapatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terang Zainal.
Zainal menambahkan tahapan perorangan sengaja lebih didahulukan sesuai aturan pusat. Tahap mencari pendukung dan penghimpunan KTP sudah dimulai 3 Desember 2019 ini. Dan sudah bisa konsultasi dengan KPU Agam.
“Saat ini yang telah melakukan konsultasi pasangan perorangan pilkada 2020 adalah Mishar dan Syamsul Bahri. Mereka sudah meminta Silon kepala kami,” jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan Izwaryani, Komisioner KPU sumbar. Jalur perorangan atau disebut juga independent dengan menghimpun KTP pendukung sangat menguntungkan paslon bacalon pilkada.
Meski demikian kunci dasarnya, paslon perorangan beserta timnya harus paham tentang alur administrasi tahapan pemilu kepala daerah. “Mereka harus sering konsultasi dengan KPU. Dan harus paham tiap tahapan pemilu yang akan dilalui. Usahakan sangat terjadi kesalahan administrasi tiap tahapan yang akan dilalui jika ingin sukses,” tuturnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi selain mendapat pendukung jumlah minimal 31.028 jiwa dibuktikan penghimpunan KTP, juga harus tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Agam.
“Dari 16 kecamatan minimal tersebar di 9 kecamatan. Sementara, pendukung perorangan ini hanya bisa menggunakan KTP untuk satu orang saja di Kabupaten Agam. Kecuali untuk paslon Kada tingkat Provinsi Sumatera Barat,” lanjutnya.
Untuk jumlah Pasangan calon bupati dan wakil bupati sistem perorangan juga bisa lebih dari satu paslon. Pembatasnya hanya jumlah DPT dan pendukung itu sendiri.
“Pendukung paslon merupakan peserta pemilih yang terdaftar DPT KPU Agam atau di DP4 atau memiliki KTP di Kabupaten Agam,” pungkasnya. (rud)
















