Transaksi di SKB Pagaruyung, Ternyata Rizki Jual Sabu ke Polisi

Penulis -

Senin, 29 Juli 2019 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, senin (29/7).

Kali ini, Rizki alias Kajuik, warga Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diamankan di sekitaran Pekarangan SKB I (Sanggar Kegiatan Belajar) Kabupaten Tanah Datar di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung karena menjual sabu sabu ke petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama mengatakan, jika tersangka telah menjadi target operasi petugas. Penangkapan terhadap tersangka pun dilakukan dengan sistem undercoverbuy, atau polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Kami xoba mencari nomor tersangka dan menghubungi untuk memesan Narkotika jenis Sabu (Undercover Buy). Disepakatilah untuk bertransaksi di halaman SKB I Tanah datar,” ucap Kasat Narkoba.

Ia menambahkan, saat hendak diamankan ia sempat membuang barang bukti yang disimpan didalam kotak korek api. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas akhirnya menemukan 2 paket narkotika jenis sabu sabu, dan beberapa barang bukti lainnya untuk menjerat tersangka ke meja hijau.

“Setelah bertemu dengan tersangka, petugas menanyakan narkotika jenis sabu tersebut dan ia memperlihatkan kotak korek api yang didalamnya, terdapat Narkotika jenis Sabu dan petugas pun langsung mengamankannya,” ulasnya.

Saat diamankan, Rizki sempat membuang kotak Korek api yang berisikan Sabu tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadp badan maka ditemukanlah 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tissue dan disimpan dalam kotak korek api merk SAKERHETS.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka disangkakan Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB