Pasaman, Prokabar — Sebanyak 103 warga binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping mendapat remisi khusus. Masanya berfariasi. Dua pekan, hingga dua bulan. Tersenyum mereka mendapat pemotongan masa tahanan ini.
“Lama remisi yang diterima mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penyerahan remisi dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri di Rutan Lubuk Sikaping tadi,” kata Kepala Rutan Klas II B Lubuk Sikaping, Heddry Yadi, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Akmal.
Diakui Akmal, semua mereka yang mendapat remisi ini, telah memenuhi syarat. Diantaranya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif serta berkelakuan baik, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dan WBP tidak sedang menjalani pidana mati atau seumur hidup.
“Kemudian, Tidak menjalani pidana denda, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” tukas Akmal. (Ola)
















