Padang, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang, menolak gugatan Partai Berkarya terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggagalkan seorang calon legislatif (caleg) mereka di daerah pemilihan Padang I (Kecamatan Koto Tangah).
Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra mengatakan keputusan tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan dua kali mediasi dan melakukan sidang ajudikasi sehingga muncul kesimpulan tersebut.
“Kesimpulan yang kami rangkum yaitu menolak gugatan Partai Berkarya dan membenarkan keputusan KPU Padang terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Padang,” katanya, Rabu (5/9).
Ia mengatakan setelah menerima gugatan, pihaknya mencoba melakukan mediasi antara Partai Berkarya dengan KPU Padang. Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dan belum menemukan kesepakatan sehingga dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
“Proses sidang ini dilakukan sebanyak empat kali mulai dari pernyataan pemohon, jawaban termohon, pembuktian dan kesimpulan. Hasilnya kami menolak gugatan tersebut,” ujar Dorry.
Sebelumnya Partai Berkarya mengajukan gugatan karena caleg mereka Amir Hasan Lubis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Padang masuk ke dalam tahapan DCS sehingga mereka mengajukan sengketa.
Sementara Komisioner KPU Kota Padang Chandra Eka Putra menyatakan lima calon anggota legislatif dari tiga partai politik tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019.
Ia mengatakan kelima caleg tersebut terdiri dari dua caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dua caleg dari Partai Garuda dan seorang caleg dari Partai Berkarya.
“Ada kelengkapan berkas yang tidak dapat mereka penuhi, persoalan perpindahan daerah pemilihan dan perpindahan partai,” katanya. (*/mbb)
















