KPU : Kami Menerima dan Menindaklanjuti Putusan Bawaslu

Penulis -

Selasa, 4 September 2018 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Pasca putusan sidang sengketa pemilu oleh Bawaslu Tanah Datar terhadap 2 partai (PSI dan Berkarya), KPU Tanah Datar menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Usai diputuskan, kami langsung melakukan pleno tertutup. Maka kami memutuskan menerima dan akan menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Ketua KPU, Fahrul Rozi saat ditemui Prokabar.com.

Berbeda dengan putusan Bawaslu, yang memberikan waktu selama 2 hari usai putusan agar partai melengkapi kekurangan berkas, namun pihak KPU memberikan waktu selama 3 hari usai putusan ditetapkan.

KPU juga mengaku sampai saat ini telah ada partai yang melengkapi kekurangan persyaratan mereka seperti yang diputuskan oleh Bawaslu tersebut.

“Kemaren sudah ada Partai Berkarya menyampaikan kekurangan, karena Partai Berkarya hanya 2 orang Bacaleg yang tidak melengkapi berkas. Sementata, 18 orang Bacaleg dari PSI mesti melengkapi kekurangan persyaratan seperti ijazah SMA, surat keterangan tes kesehatan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih tetap,” ujar Ketua KPU.

Sebelumnya, dari 19 orang Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia yang gagal pada penetapan DCS lalu, Bawaslu Tanah Datar memutuskan 18 orang Bacaleg dapat melanjutkan perjalanan mereka sebagai peserta Pileg 2019 mendatang.

Putusan yang sama juga diberikan pada 2 orang Bacaleg Partai Bekarya, dimana seluruh Bacaleg mesti melengkapi persyaratan yang kurang dengan kurun waktu 2 hari setelah putusan ditetapkan. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB