Caleg TMS, Partai Berkarya Agam Lapor ke Bawaslu

Penulis -

Selasa, 14 Agustus 2018 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Partai Berkarya Agam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agam.

“Permohonan sengketa proses Pemilu itu telah kami terima terkait tidak memenuhi syarat dari salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Suhandri yang diajukan Partai Berkarya,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys, Senin (14/8).

Ia mengatakan, berkas yang diajukan pengurus Partai Berkarya belum lengkap berupa surat keputusan penetapan daftar calon sementara, sehingga pemohon diminta untuk memperbaiki selama tiga hari kerja.

Setelah berkas lengkap, maka dilakukan registrasi. Apabila berkas tidak dilengkapi, maka permohonan tidak diregistrasi.

“Setelah registrasi kita lakukan, maka dilanjutkan mediasi antara KPU dan pengurus partai politik,” katanya.

Ia mengakui, Berkarya merupakan partai politik pertama yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Agam. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu selama tiga hari dimulai Senin (13/8) sampai Rabu (15/8).

Pada hari pertama ini, tambahnya, juga ada pengurus Hanura dan Gerindra yang telah melakukan konsultasi syarat untuk mengajukan permohonan itu.

Sementara syarat yang harus dilengkapi partai politik berupa objek sengketa berupa surat keputusan tentang penetapan DCS dari KPU setempat dan bukti lainnya.

“Permohonan itu harus diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Agam, Novi Endri menambahkan, calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akibat bakal Caleg itu tidak melengkapi surat keterangan jasmani.

Surat keterangan itu, sebutnya diduga hilang di perjalanan dari rumahnya menuju Lubuk Basung saat melengkapi berkas bakal Caleg pada hari terakhir.

Dengan kondisi itu, bakal Caleg itu tidak bisa mengurus dan ia membuat surat pernyataan.

Namun saat pengumuman DCS oleh KPU setempat, syarat bakal Caleg itu TMS, sehingga pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu.

“Ini sesuai Peraturan Bawaslu No: 18 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” katanya.

Pihaknya berharap syarat bakal Caleg dari daerah pemilihan Agam lima ini dinyatakan memenuhi syarat saat proses mediasi yang akan dilakukan nantinya.

Dengan cara itu, maka perolehan suara Partai Berkarya di daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Malalak, Ampekkoto, Banuhampu dan Sungaipua akan bertambah.

“Apabila caleg di daerah pemilihan itu kurang, otomatis perolehan suara akan berkurang,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg dari Partai Berkarya berjumlah 43 dari 45 orang.

Apabila memenuhi syarat, maka jumlah bakal Caleg Partai Berkarya bertambah menjadi 44 orang.

“Kita menargetkan Berkarya meraih enam kursi di DPRD Agam nantinya,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB