Padang, Prokabar – Akibat maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) bersama partai lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Padang dari fraksi PPP Nila Kartika.
Pada Pileg 2019 nanti, Nila Kartika terdaftar sebagai Caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (Dapil) Padang III (Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Bungus Teluk Kabung).
“Kami telah mengusulkan PAW tersebut dan saat ini masih dalam proses. Kami berharap pergantian ini dapat dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, Rabu (25/7).
Menurut Maidestal, Nila Kartika saat ini sudah menjadi kader Partai Demokrat karena salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif dari sebuah partai harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
“Nila Kartika dalam hal ini tentu telah berpindah partai dan segala fasilitas yang didapatnya sebagai anggota DPRD Padang dari PPP juga harus ikut gugur,” kata Esa – sapaan Maidestal.
Esa mengatakan sebelumnya Nila Kartika telah dipecat sebagai kader PPP karena tidak lagi membayarkan iuran wajib kepada partai dan pihaknya telah mengetahui rencana kepindahannya ke Partai Demokrat.
“Kami berharap proses PAW ini dapat berjalan lancar sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku sehingga tidak memakan waktu yang lama,” ujar dia.
Selain itu tiga anggota DPRD Padang dari Partai Hanura maju menjadi calon anggota legislatif dengan partai yang berbeda. Ketiga legislator itu adalah Zaharman, Osman Ayub dan Yendril.
Ketua Partai Hanura Kota Padang Elvi Amri mengatakan saat ini pihaknya masih sibuk mengurus kelengkapan dan perbaikan berkas calon anggota legislatif.
“Sampai tanggal 31 Juli nanti saya belum memikirkan hal tersebut. Setelah ini selesai baru kita bicarakan soal PAW ini,” katanya.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan anggota DPRD yang maju dengan partai lain dalam Pileg 2019 harus mengantongi KTA dan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Sedangkan untuk urusan PAW tentu sesuai dengan proses yang berjalan dan tergantung keluarnya surat keputusan dari Gubernur.
“Apabila SK Gubernur ini agak lambat dikeluarkan tentu proses PAW ini berjalan lambat, dan hal itu berlaku sebaliknya,” kata dia.(*/mbb)
















