Tanah Datar, Prokabar- Satu orang ASN PPPK Paruh Waktu dinas lingkungan hidup Tanah Datar berinisial H (43) ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tersangka dicokok polisi berdasarkan nyanyian satu orang pelaku yang lebih dulu ditangkap ketika tengah mengantar BBM bersubsidi jenis solar kepada pemesan di nagari Pasilihan Kabupaten Solok.
Selain oknum PPPK PW, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga sebagai pemilik dan pengepul BBM jenis solar dari berbagai SPBU di kabupaten tersebut.
Kepala dinas Perkim dan lingkungan hidup pemkab Tanah Datar akhirnya membenarkan satu dari lima tersangka berstatus PPPK PW dan bertugas sebagai pengawas lapangan operasional TPA.
“Dari foto yang baju putih memang ASN PPPK PW kita,” tulis Januar Pempri, Kadis Perkim LH Tanah Datar saat dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp.
Pempri juga menyebut, bila ada ASN yang terlibat kasus hukum dan etik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Perjanjian Kerja dan aturan yg berlaku.
Terkait sanksi atas perbuatan pelaku H, BKPSDM pemkab Tanah Datar telah mengusulkan penonaktifan sementara
status PPPK PW yang bersangkutan.
” Untuk statusnya kita nonaktifkan sementara. Sedangkan sanksi apa yang akan diberikan tentu kita hrus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap kasus yang menimpa H ini,” ungkap Ronal saat ditemui.
Memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Datar, polisi bersama pemerintah daerah akan mengawasi serta menindak SPBU yang dinilai “bermain” dengan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
” Kami dari pihak kepolisian khususnya reskrim setiap harinya melakukan giat pengecekan terhadap SPBU, dan kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengecek SPBU SPBU yang mana disinyalir memberikan lampu hijau kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fadjrin.
Kuat dugaan, BBM bersubsidi yang ada di Tanah Datar khususnya jenis solar kerab berlabuh diaktifitas tambang emas ilegal baik yang ada di kabupaten Solok maupun di Tanah Datar. Aktifitas tambang emas ilegal kian masif dilakukan dibeberapa titik disepanjang batang ombilin, mulai dari kecamatan Rambatan Tanah Datar hingga membelah Nagari Pasilihan, kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. (eym)
















