Tanah Datar, Prokabar- Kepolisian Resort Tanah Datar mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kelima terduga pelaku ini diamankan dibeberapa tempat, salah satunya tengah mengangkut puluhan liter BBM jenis solar di jalan Batusangkar Lintau yang hendak dikirim kepada pembeli di kabupaten Solok.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fadjrin menyebut, kelima terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pelaku pertama diamankan berinisial AS (34) ditangkap tanggal 20 Oktober dengan barang bukti 450 liter solar dan satu unit mobil.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian diamankan lagi empat tersangka baru YY (30), H (43), HM (36), dan A (51).
” Sekarang sudah bertambah lagi tersangkanya dari empat orang menjadi lima orang. Sementara masih dalam proses dan berlanjut ketahap penyidikan,” sebut Kapolres saat ditemui usai Apel Operasi Patuh Singgalang 2026 di lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Senin (26/10/26)
Kapolres tak menampik, dari kelima tersangka yang telah ditetapkan itu didapati beberapa orang oknum P3K paruh waktu di lingkungan pemerintah Tanah Datar.
” Untuk statusnya saksi dulu tapi untuk lima tersangka sudah ada penetapan. Jadi kita menghimpun informasi informasi yang dimana bisa menjadi kita mengejar bagian bagian atasnya atau pelaku penyelahgunaan BBM bersubsidi khususnya jenis solar di kabupaten Tanah Datar,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, pengakuan tersangka, BBM bersubsidi ditimbun kemudian dijual kepada pelaku industri serta BBM untuk operasional alat berat.
” BBM subsidi itu keteranganya dijual kepada industri, baik industri alat berat maupun industri yang menggunakan solar,” terangnya.
Tidak menutup kemungkinan, BBM subsidi yang seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat itu, dijual kepada aktifitas tambang emas ilegal.
Sejak beberapa waktu terakhir aktifitas tambang emas ilegal di Tanah Datar telah menjadi “buah bibir” ditengah tengah masyarakat.
Sementara itu, Kadis Perkim LH Tanah Datar mengaku belum menerima informasi terkait adanya penangkapan oknum PPPK paruh waktu yang terlibat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Maaf, kita belum dapat informasi resmi dari Polres, bila memang ada ASN kita yang terlibat kasus hukum dan etik, akan kita tindak tegas sesuai dengan Perjanjian Kerja dan aturan yg berlaku, makasih,.” jawab Januar Pempri saat dihubungi melalui pesan WA. (Eym)
















