Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok

Penulis -

Rabu, 16 November 2022 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan, pemuda tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba

“Tersangka RP kita amankan di Pinggir Jalan Tembok Raya, Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.”terangnya, Selasa (15/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

“Saat akan kita amankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.” sambungnya.

Baca Juga : Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi

Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan satu kotak rokok yang berisikan satu paket yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

“Paket tersebut terbungkus plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri tersangka dengan jarak sekira satu meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya ia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita satu unit handphone dari dalam saku celana tersangka, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (*/pk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat

Berita Terbaru