Dalam Sepekan, Polres Tanah Datar Bekuk 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Penulis -

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Sat Res Narkoba dan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengankan empat orang pelaku.

Sementara, satu orang pelaku diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Malana Batusangkar pada akhir tahun 2018 lalu.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengungkapkan jika keempat pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan tersebut diciduk petugas ditempat dan yang berbeda.

Dari keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi juga menangkap seorang pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 100 gram.

“Tersangka Randi (27), warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab kita mengamankan 1 ons sabu sabu. Ini juga merupakan tangkapan terbesar kita untuk saat ini,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Lima Kaum.

Kapolres menanbahkan jika penangkapan terhadap tersangka randi berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka mengedarkan sabu sabu di Kecamatan Salimpaung. Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba melakukan pengintaian.

Randi akhirnya diciduk petugas dari dalam dalam mobil saat bersama dua orang lainnya di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Sabtu (16/3).

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket Sabu dibungkus plastik bening di bawah jok mobil dengan ditutupi karpet,” ujarnya Kapolres.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku jika mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya berinisial HG, warga Nagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung. Saat ini, pelaku HG- pun telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, untuk tersangka dengan kasus pencurian, diketahui sebagai resedivis dengan kasus yang sama diwilayah hukum polres bukitinggi. Pelaku juga dinyatakan sebagai specialis rumah kosong lintas kabupaten, karena berdasarkan identitasnya pelaku bukan warga Tanah Datar.

“Pelaku ini melakukan tindak pencurian pada desember 2018 lalu, dimana saat penghuni rumah tengah menjalankan salat subuh berjamaah di masjid. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya sendiri melainkan turut menyertakan seorang pelaku lainnya, yang saat ini telah kita ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, “ katanya.

Seluruh tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu pelimpahan berkas kasus ke pihak kejaksaan. Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika bakal dituntut pasal berlapis undang undang narkotika no 35 tahun 2009.

Sedangkan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan akan dikenakan KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Sat Res Narkoba dan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang pelaku.

Sementara, satu orang pelaku diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Malana Batusangkar pada akhir tahun 2018 lalu.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengungkapkan jika kempat pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan tersebut diciduk petugas ditempat dan waktu yang berbeda.

Dari keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi juga menangkap seorang pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 100 gram.

“Tersangka randi (27), warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab kita mengamankan 1 ons sabu sabu. Ini juga merupakan tangkapan terbesar kita untuk saat ini,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Lima Kaum.

Kapolres menambahkan jika penangkapan terhadap tersangka randi berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka mengedarkan sabu sabu di Kecamatan Salimpaung. Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba melakukan pengintaian.

Randi akhirnya diciduk petugas dari dalam dalam mobil saat bersama dua orang lainnya di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Sabtu (16/3).

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket Sabu dibungkus plastik bening di bawah jok mobil dengan ditutupi karpet,” ujarnya Kapolres.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku jika mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya berinisial HG, warga Nagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung. Saat ini, pelaku HG- pun telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, untuk tersangka dengan kasus pencurian, diketahui sebagai resedivis dengan kasus yang sama diwilayah hukum polres bukitinggi. Pelaku juga dinyatakan sebagai specialis rumah kosong lintas kabupaten, karena berdasarkan identitasnya pelaku bukan warga Tanah Datar.

“Pelaku ini melakukan tindak pencurian pada desember 2018 lalu, dimana saat penghuni rumah tengah menjalankan salat subuh berjamaah di masjid. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya sendiri melainkan turut menyertakan seorang pelaku lainnya, yang saat ini telah kita ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,“ katanya.

Seluruh tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu pelimpahan berkas kasus ke pihak kejaksaan. Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika bakal dituntut pasal berlapis undang undang narkotika no 35 tahun 2009.

Sedangkan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan akan dikenakan KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB