Padang, Prokabar – Sebanyak 37.730 ekor lobster hasil Sitaan Polsek Indragiri Hilir, dilepas di Pulau Pandan, Kota Padang. Lobster tersebut sebelumnya diamankan di perairan Tembilahan, Riau.
Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pekanbaru, Bahtiar Deni, mengatakan ribuan lobster hidup dengan ukuran sedang tersebut dilepas setelah melakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Kita melepaskan 37.730 ekor Lobster hasil sitaan penyelundupan agar sumber daya Lobster tidak punah,” jelasnya.
Lobster dengan nama latin Nephropidae, merupakan satwa laut yang mulai terancam punah. Kondisi ini terjadi akibat tidak terkendalinya penangkapan lobster.
“Kita perlu lakukan pembatasan penangkapan terhadap lobster, karena, populasi Lobster menurun pada setiap tahunya,” tegas Deni.
Penyitaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan /PERMEN-KP NI/2016, UU Perikanan dan Karantina No 45 2009, Junto UU no 16 Tahun 1992 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Dalam pelepasan tersebut dihadiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaui unit kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan perwakilan penyidik Polres Inhil, serta Penyidik Stasiun Perwakilan Ikan Pengadilan Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Pekanbaru.(alr)
















