Warga Kabupaten Kampar Keciduk Polisi Mengirim Narkoba ke Lapas Bangkinang

Penulis -

Senin, 30 Agustus 2021 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyelundupan sabu ke Lapas IIA Bangkinang

Pelaku penyelundupan sabu ke Lapas IIA Bangkinang

Prokabar.com – Polres Kampar tangkap warga Bangkinang yang tinggal di Jalan Kartini karena narkoba. Pihak Kepolisian meringkus RS (24) ketika hendak mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Kasus ini terungkap pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8) sekira pukul 04.30 WIB,” Ujar Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba Daren Maysar, Minggu (29/8).

BACA JUGA :

Narkotika jenis sabu itu hendak dimasukkan RS dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang lapas.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Bangkinang,” lanjutnya.

Daren mengatakan, hasil penyelidikan telah diamankan seorang tersangka yang hendak mengirim narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Tersangka berupaya melempar sabu lewat tembok bagian belakang lapas.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pihak Polres Kampar juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari aksi tersangka.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 74,12 gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit sepeda motor Vega RR, 10 buah headset, sebuah tangga stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini,” ungkap Daren.

BACA JUGA :

Sementara tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, ia terancam hukuman atas pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling banyak 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB