Tanah Datar, Prokabar – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Tanah Datar dinyatakan tidak boleh dengan mengumpulkan banyak orang atau memberikan peluang kepada massa. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotocopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Hal ini diungkapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Riswandi usai melakukan penandatangan kesepakatan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kantor kemenag setempat, Rabu (29/04)
“Kita sudah sepakat dengan juknis bersama ini menjadi acuan bagi madrasah dan sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru yang akan dimulai 17 sampai 30 Juni 2020 mendatang. Harapannya tentu ini menjadi komitmen bagi kedua belah pihak dan pihak sekolah dalam menfasilitasi anak bangsa melanjutkan pendidikannya di sekolah atau madrasah khususnya di Kabupaten Tanah Datar,” terang Riswandi.
Dalam juknis itu jelas Riswandi diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
“Ditegaskan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya,” ingat Riswandi.
(eym)
















