Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung

Penulis -

Jumat, 5 April 2019 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis yang diterima Kamis (4/4).

Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approvaloleh BKN.

“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambahnya.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi
Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan
Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS
Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS
Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK
Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK
Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti
Inilah Ambang Batas Kelulusan Untuk Calon ASN Dari Jalur PPPK

Berita Terkait

Senin, 19 Desember 2022 - 12:37 WIB

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi

Minggu, 2 Juni 2019 - 20:39 WIB

Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan

Jumat, 3 Mei 2019 - 13:31 WIB

Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS

Jumat, 5 April 2019 - 05:44 WIB

Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:11 WIB

Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB