Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 orang laki-laki, HP(25) dan TJ(24) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Keduanya diamankan pada jumat (1/1) kemarun didepan Mesjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan.
Kasat Narkoba Polres Tanag Datar, AKP Yaddi Purnama mengatakan, sebelum diamankan, petugas telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan sepak terjang terduga pelaku HP yang menjual narkotika golongan I jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Tim kita melakukan undercover buy dengan menelfon terduga pelaku HP untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dan disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas Nagari III Koto, Rambatan,” tulis Kasat Narkoba Polres Tanah Datar.
Ia melanjutkan, jika sesampai di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeladahan badan serta kendaraan milik terduga pelaku.
” Hasil penggeledahan, tim mendapati 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam genggaman terduga pelaku TJ,” sebutnya.
Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti lansung digiring ke Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eym)
















