Lubuk Basung, Prokabar.com – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus RN (40), seorang residivis curanmor yang kembali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Agam. Petugas menangkap pelaku berlansung pada hari Jum’at (5/5) pukul 04.00 WIB di tempat kediamannya, Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, bersama jajarannya menangkap pelaku RN karena melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor pada hari minggu tanggal 16 April 2023. Kejadian berlangsung pada pukul 15.00 WIB bertempat di Batu Tigo, Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
“Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar, alhamdulilah pelaku RN berhasil kita tangkap.” Ucap Iptu Efrian.
Saat penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.
“Saat ini kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan pelaku di Mako Polres Agam. Dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya. (rud)
















