Padang, Prokabar – Kebutuhan akan perumahan sangat dibutuhkan untuk pemenuhan hunian seiring dengan penambahan pertumbuhan penduduk, namun untuk pembangunannya tentu harus dengan syarat dan ketentuan yang sudah ada Dimana dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana hunian sehingga banyak penyedian-penyedian lahan yang strategis yang dilirik oleh developer salah satu pengembangan dikawasan RT. 04/RW. 11.
Seiring dengan terus berkembangnya geliat pengembangan Kawasan perumahan khususnya di lingkungan Kawasan RT. 04/ RW. 11 terdapat pemberitaan yang tidak benar terkait proses pengembangan Kawasan hunian yang dilakukan oleh pihak developer dengan adanya berita tanggal 8 Februari 2024 pada pukul 21.43 yang dimuat oleh media online prokabar.com yang isinya memberitakan bahwa adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum RT sehingga pihak developer merasa dirugikan.
Berdasarkan verifikasi developer, berita pungli ini tidak benar, sebenarnya uang yang sudah diserahkan oleh developer kepada warga RT. 04/RW. 11 yang diwakili oleh Ketua RT adalah sebagai uang jaminan perbaikan jalan apabila nantinya terjadi kerusakan jalan lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
Penyerahan uang jaminan ini telah dilakukan antara pihak developer dan warga pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 yang mana jaminan uang perbaikan jalan ini untuk peningkatan jalan lingkungan kedepan nantinya.
Berita ini sekaligus sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul https://prokabar.com/pungli-di-perumahan-kembali-marak-oknum-rt-palak-pengembang-perumahan-rp125-juta/
















