Limapuluh Kota, Prokabar.com – Berkas kasus pembabatan hutan di Gurun, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Sumbar lengkap sudah.
“Benar, sudah P21,” kata sumber Prokabar.com di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota, Rabu (5/5/2021), menyerahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Baca Juga:
- Khenoki Waruwu, Tukang Ojek di Limapuluh Kota Kini Bupati Nias Barat
- Paten, Doni Monardo Bantu Alat PCR Senilai Rp 1,7 Miliar untuk Limapuluh Kota
- 18 Tender Mendadak Dibatalkan di Limapuluh Kota, Ada Apa?
Kedua tersangka berinisial HRN dan YD.
Kuasa hukum kedua tersangka, Setia Budi menyebut setelah berkas P21, pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan di rumah.
“Iya ada penjaminnya,” kata Setia Budi.
Baca Juga Milenialisme.com
- Lepas Rindu, Mushalla Al Ikhlas Gelar MTQ
- SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website
- Pemanfaatan Website oleh PR Menuju Good Governance
Permohonan tersebut, kata Setia Budi, sudah mendapatkan pengabulan darikejaksaan.
Beberapa informan menyebut, kasus dugaan pembabatan hutan ini berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Polres Limapuluh Kota mendapat banyak pujian dari berbagai pihak atas pengungkapan kasus extra ordinary crime berupa ilegal loging ini. (tim)
















