Tersangka Korupsi Anggaran Kontingrn Porprov 2016 Ditahan Kejaksaan

Penulis -

Selasa, 24 April 2018 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan “WEW” (48) tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Savitri Noor didampingi Kasi Intel Alexander pada keterangan persnya, Selasa (24/4) mengatakan Warga kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Salayan ini menjabat sebagai bendahara kontingen Poprov XIV tahun 2016. Tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan keuangannya.

“Diduga telah memberikan laporan fiktif dan penggelembungan harga dan SPJ. Dibuat seolah-olah pengeluaran ada, padahal sebetulnya tidak ada, seperti uang makan, rental mobil dan lainnya,” terangnya.

Dikatakan, dalam jabatannya tersangka mempunyai tanggung jawab sesuai ketentuannya kepada KONI Bukittinggi. Selain itu menerima, menyimpan dan membayarkan/menyerahkan uang yang berasal dari dana hibah pemerintah kota Bukittingi untuk kegiatan Poprov sebesar Rp3.150.000.000. Dana itu disimpan dalam rekening Bank Nagari Bukittinggi.

Berdasarkan rekapitulasi buku rekening bank panitia kontingen, telah dilakukan penarikan tunai untuk kas oleh bendahara. Penarikan dilakukan sebanyak 6 tahap penarikan. Dari Rp3.150.000.000,- tersebut dilaporkan pertanggung jawabannya oleh bendahara senilai Rp2.982.532.661 sedangkan sisanya Rp167.467.339 telah dikembalikan ke kas daerah melalui KONI.

“Tapi pada kenyataannya dari laporan pertanggung jawaban bendahara tersebut, ditemukan kurang pembayarannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara kontingen, dari 6 item kegiatan yaitu uang makan cabor, uang makan panitia, uang saku panitia, pembelian sepatu, jasa transportasi, dan pengadaan bahan bakar,” terangnya.

Walaupun WEW telah mengembalikan Rp26 juta, tapi setelah dilakukan penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 129.819.800 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Barat.

“Dari hasil persidangan di peradilan Tipikor nanti, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Bisa saja saksi-saksi dibutuhkan serta keterangan dari tersangka disaat persidangan nantinya terungkap adanya tersangka lain,” terangnya.

Barang bukti juga telah disita berupa dokumen dan bukti storan Rp26 juta dari tersangka WEW tersebut, namun untuk penyitaan aset pribadi belum dilakukan.(ntr)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB