Padang, Prokabar.com – Walikota Padang, Hendri Septa, angkat suara soal rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Isi rekomendasi KASN tersebut tentang pembatalan pelantikan dan mutasi jabatan pada Kamis 15 April 2021.
KASN menilai ada sejumlah pelanggaran dalam proses mutasi pejabat tinggi atau Aparatu Sipil Negara di Pemko Padang.
Bahkan, mencap Hendri Septa sebagai Walikota melanggar sejumlah aturan dalam mutasi jabatan.
Baca Juga:
- Perangkat Daerah Pessel Malas Rapat Paripurna
- Rahul Pengidap Kanker Tulang Segera Dapat Pengobatan
- DPRD Pessel Sampaikan LKPj, Ini Saran untuk Pemerintah
Hendri Septa sebenarnya tidak mau mempermasalahkan rekomendasi tersebut.
Namun, politisi asal PAN itu malah mempertanyakan kembali rekomendasi KASN itu.
Dalam rekomendasi mutasi itu bagian mana yang dia langgar sehingga KASN meminta pembatalan.
Menurutnya, saat jabatan Walikota Padan berada pada Mahyeldi tak ada yang mempermasalahkan setiap kali pelantikan jabatan.
Kini, ada saja yang mempermasalahkan pelantikan jabatan ketika Hendri Septa menjabat sebagai Walikota.
“Padahal saya tidak ada membunuh karier seseorang, coba tunjukkan di mana letaknya kesalahan saya,” kata Hendri Septa.
Baca Juga Milenialisme.com
- Menjaga Komitmen Moral Selama Ramadhan
- Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam
- Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan
Pria 44 tahun itu menyebut agar permasalahan ini tidak sampai pada Mahyeldi Ansharullah yang kini berada di tampuk Gubernur Sumatra Barat.
Hendri Septa tak ingin membebankan pada Mahyeldi karena fokusnya saat ini memenuhi janji yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, salah satu program unggulan Walikota Padang Hendri Septa adalah pengadaan 500 ruang kelas baru. Dimana hingga desember 2021 baru tercapai 44 ruang kelas baru. (adh)
















