Hukum

Terkait Dugaan Kekerasan Oknum Penyidik Polres Pasaman, Ini Tanggapan Kapolres

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza

Dibaca : 1.0K

Saat ditanya, alasan yang dituangkan dalam surat pelepasan tersebut prosesnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tidak termasuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP, AKBP Fahmi bersikukuh, alasan untuk pelepasan itu sesuai yang berlaku.

“Itu surat pelepasan tersangka, bukan bukti surat perintah penghentian penyidikan (Sp3). Setau saya, penyidik belum Sp3 perkara. Penyidik sedang melengkapi penyidikannya,” pungkas AKBP Fahmi Reza menanggapi informasi salah tangkap ini.

Di sisi lain, sebelumnya, Mustafa (38) warga Jorong Sarial Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat melapor ke Polda Sumbar atas kekerasan yang diduga dilakukan penyidik pada dirinya.

Pasalnya, pria yang kesehariannya berkebun ini ditangkap oleh Polres Pasaman atas dugaan kasus pembakaran alat berat tambang emas illegal.

Namun, sudah dua hari semalam diproses, Mustafa dibebaskan dengan alasan tidak cukup alat bukti dan lainnya sesuai surat keterangan pelepasan tersangka dari Polres Pasaman.

Naas, dalam proses penyidikan, Mustafa diduga dianianya. Ia menerima banyak pukulan. Mulai dari pukulan dengan tangan kosong, pakai tongkat polisi hingga tendangan.

Kini ia trauma dan menuntut keadilan melalui laporan yang ia layangkan ke Polda Sumbar bernomor LP/B/229/VI/2022/SPKT Sbr tertanggal 14 Juni 2022. (Ola)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top